Buat Suami Wajib Ketahui !! Semua Uang Suami adalah Milik Istri | Bantu Bagikan!!

Buat Suami Wajib Ketahui !! Semua Uang Suami adalah Milik Istri | Bantu Bagikan!! - Buat Sahabat BlogBeruntung yang sudah berumah tangga atau memiliki keluarga wajib mengetahui hal ini agar sekiranya tidak keliru dalam permasalahan yang sering terjadi dalam rumah tangga Sahabat. Dalam berumah tangga, seorang suami berkewajiban untuk menafkahi  keluarganya. Sehingga merupakan hal yang lumrah bila suami lebih banyak  yang bekerja bila dibandingkan dengan wanita. Meski demikian, tidak  menutup kemungkinan bila seorang wanita juga bekerja dan bahkan menjadi  tulang punggung keluarga.

suami semua uang adalah milik istri blogberuntung.blogspot.com
Sumber Google Image

Idealnya seorang suami dan istri saling bahu membahu memenuhi kebutuhan  rumah tangga. Bila suami memberikan nafkah, maka sang istri yang  mengatur keuangan. Namun, terkadang nafkah yang diberikan oleh suami  tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga akhirnya sang istri ikut bekerja untuk membantu suami. Dengan begitu, sang istri akan memiliki penghasilannya sendiri. 

Lalu, bagaimanakah hukum penghasilan istri ? Apakah berhak seorang suami  untuk mengambil gaji istrinya ? Dan, wajibkah istri memberikan sebagian  penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya ? 

Dibawah ini akan ada penjelasannya ;

Berdasarkan fatwa ulama, disepakati bahwa bila pendapatan atau gaji  suami yang juga menjadi hak bagi istrinya, maka berbeda halnya dengan  gaji istri dari pekerjaan yang dilakukannya adalah milik istri dan tidak  ada hak bagi suaminya sedikitpun. Terkecuali jika sang istri dengan  ikhlas memberikannya untuk membantu atau menopang keuangan keluarga. 

Apabila seorang suami memakan harta milik istri tanpa sepengetahuannya,  maka dapat dikatakan bahwa ia berdosa. Sebagaimana firman Allah Ta’ala “Janganlah memakan harta orang lain diantara kalian secara batil” (QS. An-Nisa: 83) 

Saat seseorang bertanya kepada Syaikh ‘abdullah bin ‘Abdur Rahman  al-Jibrin tentang hukum suami yang mengambil uang milik istrinya untuk  kemudian digabungkan dengan uangnya. Maka Syaikh al-Jibrin mengatakan  bahwa tidak disangsikan lagi bahwa istri lebih berhak dengan mahar dan  harta yang ia miliki, baik melalui usaha yang dilakukannya, warisan,  hibah dan harta yang ia miliki. Maka itu merupakan hartanya dan menjadi miliknya.  Sehingga dialah yang paling berhak untuk melakukan apa saja dengan  hartanya tersebut tanpa ada campur tangan dari pihak lainnya. 
Seorang wanita berhak untuk mengeluarkan hartanya untuk kepentingannya  atau untuk sedekah, tanpa harus meminta izin pada suaminya. Dan diantara  dalilnya adalah hadist dari Jabir bahwa Rasulullah SAW berceramah di  hadapan jamaah wanita, beliau berkata
“Wahai para wanita, perbanyaklah sedekah, sebab saya melihat kalian  merupakan mayoritas penghuni neraka.” Sehingga, para wanita itupun  berlomba-lomba menyedekahkan perhiasan mereka dan mereka melemparkannya  di pakaian Bilal (HR. Muslim) 

Sehingga, apabila seorang istri ingin bersedekah, maka orang yang paling  utama berhak menerima sedekahnya tersebut adalah suaminya sendiri dan  bukan orang lain. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist dari Abu  Sa’id ra.

“Dari Abu Sa’id al Khudri ra berkata bahwa, “Zainab, istri Ibnu Mas’ud  datang meminta izin untuk bertemu Rasulullah. Beliau bertanya, “Zainab  yang mana ?”. Kemudian ada yang menjawab, “Istrinya Ibnus Mas’ud.” Dan  Rasulullah mengatakan,“baik, izinkanlah dirinya”. Maka zainab pun  berkata, “Wahai nabi Allah, Hari ini engkau memerintahkan untuk  bersedekah. Sedangkan aku memiliki perhiasan dan ingin bersedekah.  Namun, Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa dirinya dan anaknya lebih berhak  menerima sedekahku.” Lantas Rasulullah bersabda, “Ibnu Mas’ud berkata  benar. Suami dan anakmu lebih berhak menerima sedekahmu.” (HR. Imam  Bukhari) 

Bahkan, dalan hadist lainnya disebutkan bahwa Rasulullah berkata bahwa,  “Benar, ia mendapatkan dua pahala yaitu pahala menjalin tali kekerabatan  dan pahala sedekah. 

Mengenai hadist diatas, Syaikh Abdul Qadir bin Syaibah al Hamd mengatakan bahwa pelajaran yang bisa diambil adalah :
1. Seorang wanita diperbolehkan untuk bersedekah pada suaminya yang miskin 
2. Suami merupakan orang yang paling utama untuk menerima sedekah dari istrinya dibandingkan orang lain 
3. Istri diperbolehkan untuk bersedekah pada anak-anaknya dan kaumkerabatnya yang tidak menjadi tanggungannya 
4. Sedekah istri yang demikian merupakan bentuk sedekah yang paling utama. 

Sekiranya ulasan mengenai penghasilan istri ini bisa diambil dari sisi positifnya. Sehingga bisa dikatakan  bahwa pepatah yang mengatakan “uang suami adalah milik istrinya,  sedangkan uang istri adalah milik istri” bukanlah sebuah kata-kata  kosong tanpa makna. Sebab, semuanya sudah dijelaskan dalam Islam bahwa  hal tersebut benar adanya. 


sumber: palingyunik.blogspot.co.id 

Semoga para suami bisa adil memperlakukan penghasilan  istri dengan tidak mengambil harta istri tanpa keridhoannya. Dan sudah  seharusnya seorang istri bersikap bijak jika memiliki harta atau penghasilan melebihi suami.
Demikian artikel ini bisa menambah wawasan dan pengetahuan sahabat semua.
Jangan lupa bagikan kepada teman yang lain juga yah!!

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

close